Pemerintahan dan Struktur Administrasi
  • Profile
  • Β·
  • 330 kali dibaca

Pemerintahan dan Struktur Administrasi

Pusat Pemerintahan di Kepanjen

Meskipun secara historis kantor-kantor pemerintahan Kabupaten Malang lama berlokasi di dalam wilayah Kota Malang, status ibu kota kabupaten secara resmi ditetapkan berada di Kecamatan Kepanjen melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2008. Perpindahan fisik berbagai kantor dinas dan instansi pemerintahan ke kompleks perkantoran terpadu di Kepanjen berlangsung secara bertahap pada kisaran tahun 2011 hingga 2012, sebagai bagian dari upaya menegaskan kemandirian pusat pemerintahan kabupaten yang selama ini menumpang di wilayah kota yang sudah menjadi daerah otonom tersendiri.

Kepemimpinan Eksekutif

Kabupaten Malang dipimpin oleh seorang Bupati dan Wakil Bupati yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah untuk masa jabatan lima tahun. Dalam menjalankan roda pemerintahan sehari-hari, Bupati dibantu oleh Sekretaris Daerah (Sekda) yang mengoordinasikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai dari dinas, badan, hingga kecamatan. Struktur ini melekat pada pola pemerintahan kabupaten di Indonesia pada umumnya, dengan Bupati bertanggung jawab kepada masyarakat melalui DPRD Kabupaten Malang sebagai lembaga legislatif daerah.

Pembagian Wilayah: Kecamatan, Desa, dan Kelurahan

Secara administratif, Kabupaten Malang terbagi menjadi 33 kecamatan. Di bawah kecamatan, wilayah kabupaten ini terdiri dari ratusan desa dan sejumlah kecil kelurahan, dengan jumlah desa jauh lebih dominan dibanding kelurahan mengingat karakter kabupaten yang sebagian besar wilayahnya masih bersifat pedesaan dan agraris. Jumlah unit desa dan kelurahan ini dapat berubah dari waktu ke waktu akibat pemekaran atau penggabungan wilayah, sehingga rincian per kecamatan lebih baik dirujuk pada halaman Kecamatan masing-masing di situs ini.

Foto Stasiun Kepanjen β€” Wikimedia Commons, oleh Fachri.ea, lisensi CC BY-SA 4.0.

Bagikan: