Tuai Keluhan, Kenaikan Tarif Penerbangan Drone di Kawasan Gunung Bromo
MALANG, KOMPAS.com - Kenaikan tarif izin penggunaan drone dan kamera di kawasan Gunung Bromo menuai keluhan di tengah kalangan pegiat drone.
Seperti yang diberitakan, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) baru-baru ini mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan tarif perizinan komersial penggunaan drone.
Tarif tersebut naik dari Rp 300 ribu menjadi Rp 2 juta per unit untuk satu hari penerbangan.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Salah satu pegiat drone, Dikta Afif mengungkapkan, keluhannya terkait kebijakan tersebut.
“Memang harus ada pajak yang dibayarkan ke Negara, tapi kalau angkanya segitu (Rp 2 juta), itu sangat tidak rasional menurut saya,” ujar dia dalam percakapan melalui sambungan telepon, Rabu (6/11/2024).
Sebab, menurut dia, tidak semua pengguna drone bertujuan komersial, melainkan ada juga yang hanya ingin menyalurkan hobi.
Owner Rumah Drone Malang, Farra Rachmanda, juga menyampaikan keluhan serupa. Ia khawatir usahanya sebagai penyedia jasa sewa drone akan sepi peminat, akibat kebijakan baru ini.
“Pastinya customer atau orang yang mau menggunakan jasa drone akan mikir berkali-kali sebelum menyewa, karena biaya izinnya saja sudah Rp 2 juta, belum lagi biaya sewanya,” ungkap Farra.
Farra juga mengkhawatirkan kenaikan tarif yang signifikan dapat memicu praktik pungutan liar di kawasan wisata.
“Misal, seandainya ada yang ketahuan menerbangkan drone, daripada ribet, orang pasti milih bayar di kawasan, daripada bayar Rp 2 juta."
"Ini kan juga sering terjadi di tilangan, banyak orang yang ogah bayar di pengadilan, dan lebih milih bayar di lokasi yang lebih praktis dan murah,” sebut dia.
Ia berharap Pemerintah dapat mengkaji ulang kebijakan tarif tarif drone tersebut.
“Saran saya tetap pasang tarif di harga Rp 300 ribu. Itu sudah rasional. Tapi perlu dikaji ulang juga."
"Lalu, masuk tempat wisata juga harus ada pendaftaran yang jelas. Misal, indikator drone-nya apa, pilotnya minimal juga tersertifikasi untuk menjaga ekosistem di TNBTS,” kata dia.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Comments
0 comment