Bendungan Sengguruh adalah bendungan di aliran hulu Sungai Brantas yang berada di wilayah Desa Sengguruh, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Bendungan ini menjadi bagian dari rangkaian bendungan di Daerah Aliran Sungai Brantas yang berada di atas Waduk Sutami (Karangkates).

Menurut Wikipedia bahasa Indonesia, pembangunannya dimulai pada Januari 1982 dan selesai pada 1988. Fungsi utamanya adalah menahan sedimen agar tidak langsung mengendap di Waduk Karangkates, sehingga umur waduk di hilirnya dapat lebih panjang. Air yang terbendung juga dimanfaatkan untuk pembangkit listrik: PLTA Sengguruh berkapasitas 29 MW dan beroperasi sejak Oktober 1988. Kapasitas pelimpahnya disebut mencapai sekitar 2.950 meter kubik per detik, dan total tampungan waduk pada 2014 diperkirakan sekitar 1,1 juta meter kubik. Biaya konstruksinya tercatat sekitar 72,3 juta dolar AS. Pengelolaan bendungan dikaitkan dengan Perum Jasa Tirta I, sedangkan PLTA dioperasikan PLN Nusantara Power menurut infobox artikel tersebut.

Foto-foto di Wikimedia Commons menunjukkan bendungan ini kerap dijadikan tempat menikmati pemandangan dan memancing di sungai di bawah Jembatan Sengguruh Baru. Pemandangan bendungan dengan pintu air dan aliran sungainya tampak berbeda antara musim hujan dan kemarau.

Karena merupakan fasilitas vital pengendali air dan pembangkit listrik, area bendungan dan PLTA tidak sepenuhnya terbuka untuk umum. Pengunjung sebaiknya mengamati dari area yang diizinkan, mengikuti rambu, dan menjauhi pintu air serta arus sungai yang bisa berubah sewaktu-waktu.